Banyaknya kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini membuat kita miris. Kekerasan tidak hanya menghinggapi teroris. Remaja SMP, SMU bahkan mahasiswa pun kini merasa harus menyelesaikan segala urusan dengan kekerasan dan mengalirnya darah. Hal itu sungguh sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Sesungguhnya, syariat Islam datang untuk menjaga 5 pokok yang amat mendasar, serta mengharamkan hal itu untuk diterjang, yaitu : agama, jiwa, harta, kehormatan, dan akal.
Berikut ini kami nukilkan taushiyah dari Syekh Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani v, agar kita lebih berhati-hati dan menjauhkan diri dari kekerasan, saat berhadapan atau berselisih dengan saudara sesama muslim.
Tiada perselisihan di antara (ulama) kaum muslimin, tentang haramnya menganiaya jiwa orang yang terjaga dalam agama Islam (seorang muslim), sehingga tidak boleh dianiaya dan dibunuh tanpa alasan yang benar. Barangsiapa melanggarnya, niscaya dia memikul dosa besar.
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” [An-Nisa’ : 93]
Rasulullah bersabda,
“Aku diperintah (Allah) untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah mengerjakan (semua) itu maka terjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka adalah atas Allah.” [Muttafaqun ‘alaihi dan hadits Ibnu Umar]
Begitu pula keharaman darah kaum muslimin. Haram bagi seorang muslim dengan muslim lainnya untuk saling menumpahkan darahnya. Berikut kami paparkan bagaimana Rasulullah sangat marah terhadap Usamah karena telah menumpahkan darah seseorang yang telah mengucapkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah (kutipan ini kami ambil dari kitab Sittu Durar min Ushuuli Ahlil Atsar, Edisi Indonesia: 6 Pilar Utama Dakwah Salafiyah, bab Penggunaan Kekerasan Dalam Mengingkari Para Pelopor Bid'ah Tidak Berarti Loyal Terhadap Kaum Kafir, Penulis Syekh Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani, Penerjemah Mubarak BM Bamuallim LC, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i],
Suatu ketika, Usamah bin Zaid membunuh seorang musyrik dalam peperangan, setelah orang itu mengucapkan “kalimat tauhid” (laa Ilaaha illallah). Maka Rasulullah n marah dan bersabda, “Wahai Usamah! Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan ‘Laa ilaaha illallaah?”Usamah berkata, “Beliau terus mengulang-ulangi ucapan itu, sehingga aku berangan-angan (seandainya) aku belum memeluk Islam sebelum hari itu.” (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Dan sungguh Usamah telah mengambil pelajaran penting dari sikap keras Rasulullah n terhadapnya. Ia menjadikannya sebagai sebuah nasihat yang berharga, agar lebih berhati-hati terhadap jiwa dan darah seorang muslim.
Pada masa terjadi fitnah setelah peristiwa pembunuhan Khalifah Utsman bin Affan, Usamah berusaha agar tidak ikut masuk dalam fitnah, dan ia bersikap ‘tawarru’ (berhati-hati) dari (menumpahkan) darah-darah kaum muslimin. Imam Adz-Dzahabi berkata, “Usamah telah mengambil pelajaran penting sejak hari ketika Nabi n bersabda kepadanya, ‘Bagaimana dengan laa ilaaha illallaah wahai Usamah ?!’ Maka dia pun menahan tangannya, dan menetapi rumahnya, dengan demikian dia telah berbuat baik.” [Lihat pada Siyar A’laamin Nubalaa II/500-501]
Aku (Syekh Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani) berkata, “Allahu Akbar ! Allah Maha Besar, alangkah agungnya pendidikan Nabi n dan alangkah hinanya pendidikan ala hizbiyah (mengedepankan kelompoknya). Sejak ia mengharamkan prinsip ‘bantahan terhadap orang yang menyelisihi kebenaran’ sementara para pengikut mereka tidak memelihara diri mereka dari menumpahkan darah kaum muslimin, mereka menumpahkan darah-darah itu secara sia-sia dengan mengatasnamakan jihad. Hampir saja tidak ada suatu fitnah yang terjadi kecuali mereka sebagai bahan bakar atau penyulutnya.”
Kesimpulan:
Menganiaya seorang muslim dan menumpahkan darahnya adalah terlarang dalam syariat Islam, sebagaimana telah disebutkan di atas. Bagaimana mungkin menumpahkan darah-darah seorang muslim secara sia-sia itu dinamakan jihad? Juga bagaimana mungkin disebut kuat dan hebat dengan ikut genk-genk, atau melakukan demo anarkis (yang notabene bid’ah)? Sungguh yang seperti itu adalah maksiat, bukan jihad, dan sama sekali tak pantas disebut hebat.
Bila ingin berjihad atau memperjuangkan hak, maka berjihad dan berjuanglah dengan cara yang benar, tanpa menumpahkan darah sesama muslim dengan sia-sia. Semoga Allah senantiasa menjaga kita dari menumpahkan darah saudara kita sesama muslim, baik sengaja atau tidak. Wallahu a’lam bishawab.
Sumber : Majalah Nikah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar